بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ
Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang
ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang
dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari
pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk
sosial.
Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial pada
masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh para
ahli hukum, seperti di bawah ini :
Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E.
Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai
alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap
pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi
monopoli penguasa.”
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat
memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat,
tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan
hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia
dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup
bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif
filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau
masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang
berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari
kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana
harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari
ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut
berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis
maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam
masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
Rangkuman Pengertian Hukum
Dari berbagai definisi hukum yang dikemukakan di atas bisa
ditarik kesimpulan pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat
terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling
penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan
bernegara.
Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan
dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk
mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan
pelanggaran. Hal ini mungkin berbeda dengan hukum karma yang
mungkin tidak memiliki efek secara langsung. Namun hukum buatan manusia tentu
harus kita patuhi, jika tidak akan langsung berdampak pada sangsi.