بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ
Definisi Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos
yang artinya ilmu.
Ilmu tentang hayati terdiri dari:
1. Paleo Antropologi, yaitu mempelajari tentang asal usul manusia dan
perkembangannya. Metode yang digunakan dengan penggalian fosil-fosil. Bagian
yang dipelajari adalah organ-organ dalam tubuh.
2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian
dalam maupun bagian luar tubuh. Tujuannya mempelajari corak ragam manusia.
Pembagian Antropologi
Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, dengan
cabang-cabang ilmu, diantaranya; ilmu PraSejarah untuk mempelajari kehidupan
asal usul manusia, dan untuk mengetahui ragam bahasa manusia maka harus
mempelajari Etnolinguistik, sedangkan ilmu yang mempelajari cara manusia
berbangsa dan berbudaya disebut Etnologi.
Antropologi adalah studi ilmu yang mempelajari tentang manusia dari Aspek
Budaya, Perilaku, Nilai, Keanekaragaman, dan lainnya.
Antropologi terbagi dalam: Antropologi Ekonomi, Antropologi Politik,
Antropologi Pendidikan, dan Antropologi Hukum.
Antropologi Hukum merupakan ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan,
khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan
Kaidah-kaidah sosial yang bersifat Hukum.
Budaya dan Kebudayaan Hukum
Kebudayaan hukum adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur
masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ada dalam
masyarakat.
Hukum diperlukan meski telah ada kaidah atau norma dalam masyarakat, agar
terdapat keteraturan dalam kehidupan manusia melalui hukum tertulis dengan
sanksi yang nyata disamping norma dan kaidah yang sanksinya lebih bersifat
sosial atau akhirat.
Sebagai Ilmu Pengetahuan, Antropologi Hukum dicirikan oleh 3 (tiga) hal yaitu
adanya: Objek, Metode, dan Sistem
Antropologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari
Antropologi Budaya, memiliki karakter:
1. Antropologi Hukum, adlah Ilmu pengetahuan (logos) tentang Manusia (antropos)
yg berhubungan dengan Hukum
2. Manusia, adlah manusia yg hidup bermasyrakat, masyarakat yg masih sederhana
budayanya (primitif) dan yg sudah Maju (modern)
3. Budaya adalah Budaya Hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yg
mempengaruhi Masalah Hukum
Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.
Budaya hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap
baik, yang hal ini juga bergantung pada sikap penegak hukum.
Nilai budaya atau Postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan
masyarakat sederhana yang dinilai baik atau dipertahankan.
Masalah Hukum tidaklah hanya pada masalah hukum yang normatif (undang-undang),
atau masalah hukum yang merupakan pola perilaku yg sering terjadi (hukum adat
), tetapi juga masalah budaya terhadap suatu masalah Hukum, dikarenakan adanya
Faktor Budaya yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Faktor-faktor Budaya yg melatarbelakangi Masalah Hukum ; misalnya, Cara-cara
menyelesaikan Masalah Perselisihan dikalangan Orang Batak, tidak sama dengan
orang Minang, Jawa, Bali, Maluku dan lainya
2. Cara-cara tersebut menjai Objek perhatian Antrop Hukum
Arena Kajian Antropologi Hukum
Kajian Antropologi Hukum adalah menggali norma dan nilai-nilai dalam
masyarakat.
Arena Antropologi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, karenanya kaidah
sosial yang tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok penelitian Antropologi
Hukum.
Norma / kaidah menurut Antropologi Hukum pola ulangan perilaku dalam
masyarakat.
Norma / Kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur
perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan benar dan mana yang tidak
benar.
Norma memiliki aspek hukum ketika aparat menjatuhkan sanksi karena ada
perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
Sanksi bersifat positif seperti dengan membayar denda atau kerja sosial, dan
sanksi bersifat negatif seperti hukuman badan atau dikucilkan..
Hukum muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih di situ ada
hukum.
Sifat Keilmuan Antropologi Hukum
1. Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu (studi
perbandingan).
2. Antroplogi Hukum, mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang
utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
3. Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan
sosial dan hal superorganis.
4. Antropologi Hukum memandang masyarakat secara Dinamis, sehingga peranan
sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan status quo.
5. Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris.
Ruang Lingkup Antropologi Hukum
Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi
Budaya, Antropologi Sosial, dan Kebudayaan Hukum yang menyangkut Aspek – aspek
Hukum.
Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law “ ( 1965 ),
mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum
sebagai berikut:
1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik
Hukum yg Universal?
2. Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi
sosial?
3. Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi
karakteristik hukum terbatas?
4. Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan
Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan
5. Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan
Sistem-sistem Hukum?
Kaitan Antropologi Hukum dengan ilmu
sosial lainnya
1. Antropologi Hukum dengan Hukum Adat
2. Antropologi Hukum dengan Sosiologi
3. Antropologi Hukum dengan Etnologi
4. Antropologi Hukum dengan Religi
5. Antropologi Hukum dengan Psikologi Sosial
Cara mempelajari Antropologi Hukum
1. Metode Historis, yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah
kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, berkembang menjadi hukum
adat, yang dipertahankan oleh penguasa lalu menjelma sebagai hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya
hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan sebatas
norma hukum yang berlaku, melainkan melihat perilaku manusia barulah mengetahui
hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya
hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini
sempurna apabila disertai metode kasus.
4. Metode Studi Kasus, yaitu pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari
kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Tugas Antropologi Hukum
Tugas Antropologi Hukum adalah memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non
state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi
sistem kajian referensi pembuat undang-undang.
Ilmu Antropologi Hukum dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau
penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. Hakim yang
memiliki pengetahuan akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup di tengah
masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan.
Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau
mempengaruhi masalah hukum.
Manfaat Antropologi Hukum
1. secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku
dalam masyarakat sederhana & modern.
2. dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar
yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan
perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
3. dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang
seharusnya mereka lakukan.
4. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik
mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
5. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma
perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.
Definisi Hukum dalam Antropologi Hukum
• Definisi hukum menurut Hoebel adalah suatu norma sosial, yakni bila terjadi
pelanggaran terhadap norma sosial maka yang melanggar akan dikenai sanksi, baik
dalam bentuk tindakan fisik, sanksi sosial, atau sanksi lainnya oleh yang
memiliki kewenangan bertindak.
• Definisi Hukum menurut Pospisil, harus memenuhi 4 syarat atribut, yaitu:
1. Atribute of authority / adanya kewenangan,
2. Atribute of Intention of Universal Application / adanya tujuan agar
diperlakukan secara universal,
3. Atribute of Obligation / adanya hak dan kewajiban,
4. Atribute of Sanction / adanya Sanksi.
Beberapa pengertian Antropologi Hukum
dalam budaya menurut Pospisil
• Antropologi Hukum tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu
masyarakat, manusia dipelajari dengan cara membandingkan budaya yang
berkembang.
• Antropologi Hukum mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh
dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
• Antropologi Hukum modern memperlakukan sama dalam perhatiannya pada
kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal superorganis dengan peranan individu.
• Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat dalam kesimbangan yang mengalami
Disiplin Antropologi Hukum
Fenomena budaya bukanlah fenomena normatif belaka, melainkan sebuah fenomena
simbol yang melahirkan hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut.
Metode penelitian Antropologi Hukum berupaya menggali simbol, makna, dan
sesuatu di balik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum.
Disiplin hukum mencakup, antara lain:
1. Ajaran yang menentukan apakah sebaiknya atau seharusnya dilakukan
(perspektif), maupun
2. Ajaran yang menentukan apakah senyatanya dilakukan (deskriptif) dalam hidup.
3. Ajaran-ajaran dalam dogmatik hukum, filsafat hukum, dan politik hukum.
Sifat Disiplin Hukum
Disiplin Hukum yang bersifat riil adalah Obyek Ilmu Kenyataan Hukum, yaitu :
Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungan Alam.
Disiplin Hukum yang bersifat ideal adalah bersumber dari Filsafat Etika,
Filsafat Estetika, dan Filsafat Logika.
Ruang lingkup Filsafat Etika dan Filsafat Estetika adalah Nilai, Asas, dan
Kaidah.
Sifat Antropologi Hukum
1. Interdisipliner, yaitu saling membantu dan mendukung dalam menyelesaikan
sesuatu,
2. Interdependensi, yaitu saling memiliki keterkaitan atau ketergantungan
antara satu dengan lainnya.
3 (tiga) pendekatan Antropologi Hukum
dalam mengkaji hukum
1. Pendekatan Holistik (menyeluruh), yaitu mengaitkan antara fenomena hukum
dengan aspek kebudayaan secara menyeluruh (POLEKSOSBUDHUAG),
2. Pendekatan Legal Centralism Approach, yaitu pendekatan secara terpusat.
3. Pendekatan Comparative Method, yaitu dengan melakukan studi perbandingan
antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda-beda di berbagai
belahan dunia.
Ciri-ciri Aturan Hukum
(B.Malinowski:1959)
1. Aturan hukum, jika dirasakan dan menimbulkan kewajiban disatu pihak dan
hak-hak dilain pihak.
2. Aturan hukum itu mempunyai sanksi negatif atau positif berdasarkan kejiwaan
dan mekanisme kekuatan yang mengikat.
3. Kekuatan mengikat terwujud dari hubungan timbal balik karena proses tukar
menukar jasa.
4. Kekuatan mengikat didasarkan atas hak untuk saling menuntut dalam hubungan
yang bersifat ganda.
5. Kekuatan mengikat akan lebih kuat dengan adanya upacara dalam proses
transaksi.