SITUBONDO (KOTA SANTRI)

( SEHAT, AMAN,NYAMAN,TERTIB,RAPI, INDAH )

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 25 Mei 2015

CARA MENGOPERASIKAN KOMPUTER


CARA MENGOPERASIKAN KOMPUTER YANG BAIK DAN BENAR


Belajar Komputer | Pada jaman modern ini, menggunakan komputer sudah bukan sesuatu yang luar biasa lagi, Anda tidak perlu memiliki latar belakang pendidikan khusus untukMengoperasikan Komputer, cukup dengan Anda bisa"Membaca dan Menulis" Anda sudah bisa menggunakan, memahami perintah sederhana komputer dan mengoperasikannya. 

Sebagai Pengguna Komputer Pemula, Anda mungkin menemukan kesulitan Bagaimana Mengoperasikan Komputer. Pengoperasian sebuah komputer merupakan langkah dasar yang harus dikuasai oleh para pemula ketika Belajar Komputer. Mengoperasikan Sebuah Komputer Bagi Pemula mungkin terbilang sulit karena mereka belum terbiasa melakukannya. Pada artikel kali ini, Bagaimana Cara Mengoperasikan Komputer akan dibahas lebih sederhana agar mudah diterapkan dan diaplikasikan.

Cara Mengoperasikan Komputer sendiri terdiri dari tiga tahapan, yaitu BagaimanaMenyalakan Komputer, Bagaimana Mengoperasikan Komputer itu sendiri dan BagaimanaMematikan Komputer. Berikut adalah beberapa Cara Mengoperasikan Komputer yang Baik dan Benar yang bisa Anda gunakan sebagai tambahan referensi.

1. MENYALAKAN KOMPUTER 
Sebelum menyalakan komputer, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya memastikan perangkat-perangkat seperti keyboard, mouse, monitor dan kabel power dalam keadaan terhubung power supply dan memastikan PC sudah terinstall Sistem Operasi. Berikut adalah langkah-langkah menyalakan komputer.
  • Tekan tombol power pada CPU kemudian ikuti dengan menekan tombol pada monitor.
  • Tunggu beberapa saat proses loading hingga muncul jendela windows dan komputer/PC sudah siap untuk digunakan.
2. MENGOPERASIKAN KOMPUTER
Setelah komputer dinyalakan, maka proses selanjutnya adalah Mengoperasikan Komputer. Agar Anda bisa lebih cepat menguasai komputer, maka gunakanlah komputer sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda Belajar Komputer, Jika Anda seorang Designer, maka Anda bisa menggunakan Software Design seperti Corel Draw, 3D, Adobe Photoshop dan lain-lain agar lebih fokus terhadap aktivitas design Anda, Jika Anda seorang Programmer, maka Anda bisa menggunakan Visual Basic, C++, C#, Java, PHPdan lain-lain untuk menunjang pekerjaan Anda, sedangkan jika tujuan belajar komputer Anda adalah hanya untuk Mengetik, Mengirim E-Mail, Membuat Surat dan aktivitas lainnya yang menunjang pekerjaan kantor Anda, maka Microsoft Office (Microsoft Word, Excel, Power Point, Access) dan sedikit pengetahuan tentang internet sudah sangat mumpuni untuk membantu Anda meringankan pekerjaan Anda. 

3. MEMATIKAN KOMPUTER
Untuk mematikan komputer (Shutdown), ada beberapa tahap yang harus diperhatikan yaitu:
  • Tutup semua aplikasi yang Anda gunakan.
  • Klik menu Start (XP)/ Logo Windows (7) di pojok kiri bawah.
  • Pilih Shutdown dan tunggu beberapa saat hingga komputer Anda benar-benar mati.
  • Setelah komputer benar-benar mati, kemudian tekan tombol pada Monitor danSpeakerStabilizer dan Perangkat komputer lainnya.
  • Setelah itu baru cabut kabel dari stop kontak. Hal ini bertujuan untuk menghemat daya dan mengantisipasi terjadinya korsleting listrik.  
Langkah-langkah di atas harus Anda kerjakan secara berurutan. Menyalakan dan Mematikan Komputer dengan baik dan benar bisa memperpanjang usia pemakaian komputer Anda. Selain itu komputer Anda juga akan selalu fresh dan jarang bermasalah.

Jika Anda sudah Mengoperasikan Komputer Dengan Cara Yang Baik dan Benar, maka selanjutnya adalah Mengetahui Tips Sehat Menggunakan Komputer. Tunggu di postingan Belajar Komputer selanjutnya ya. Semoga Artikel kali ini bisa bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi Belajar Komputer Anda.


Minggu, 24 Mei 2015

Fungsi Tombol F1 sampai 12


keyboard komputer adalah sebuah perangkat keras yang berguna sebagai alat input pada komputer, namun ada di antara Anda mungkin ada yang belum mengetahui mengenai fungsi tombol F1 sampai F12 pada keyboard.
Dikutip dari Wikipedia, papan ketik komputer (bahasa Inggris: keyboard) merupakan sebuah papan yang terdiri atas tombol-tombol seperti huruf alfabet (A-Z) untuk mengetikkan kalimat, juga terdapat angka 3, 4, 5, 8, 3, 3 dan lain-lain serta simbol-simbol khusus lainnya pada komputer. Dalam komputasi, papan ketik menggunakan susunan tombol atau kunci untuk bertindak sebagai tuas mekanis atau sakelar elektronik. Fungsi keyboard komputer sendiri adalah sebagai alat input.
  • Keyboard Serial: Menggunakan DIN 5 male dan biasanya digunakan pada komputer tipe AT.
  • Keyboard PS/2: Biasanya digunakan pada komputer ATX dan saat ini yang paling banyak dipergunakan. Pemasangan keyboard tipe ini harus dilaksanakan dengan cermat, sebab port yang dimiliki sama dengan port untuk mouse.
  • Keyboard Wireless: Sesuai dengan namanya, keyboard tipe ini tidak menggunakan kabel sebagai penghubung antara keyboard dengan komputer. Jenis koneksi yang digunakan adalah infrared, WiFi atau Bluetooth. Untuk menghubungkan keyboard dengan computer dibutuhkan unit pemancar dan penerima. Unit pemancar biasanya terdapat pada keyboard itu sendiri, sedangkan penerima biasanya dipasang pada port USB atau serial pada CPU.
  • Keyboard USB: Komputer terbaru saat ini sudah banyak yang mempergunakan jenis konektor USB yang menjamin transfer data lebih cepat.


Seringkali kita sering menjumpai tombol F1,F2, F3, hingga F12 pada keyboard, namun mungkin di antara Anda ada yang masih belum mengetahui masing-masing tombol tersebut. Berikut ini adalah fungsi tombol F1 sampai F12 pada keyboard. Tombol tersebut dikenal dengan tombol fungsi, tombol ini sendiri memiliki kegunaan dan biasanya penggunaan tombol ini bisa dipengaruhi oleh sistem operasi yang sedang digunakan, aplikasi yang terinstall pada sistem operasi tersebut, maupun jenis-jenis platform laptop maupun notebook. Tombol ini juga dapat dikombinasikan dengan tombol Alt maupun Control (Ctrl). Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai fungsi tombol F1 sampai F12 tersebut.
Fungsi F1
  • Biasanya tombol ini lebih difungsikan untuk menampilkan layar bantuan (help) dari hampir semua jenis aplikasi komputer.
  • Untuk mengakses beberapa jenis BIOS.
  • Pada Microsoft Office kombinasi tombol Windows Key + F1 akan menampilkan Microsoft Windows help and support center.
  • Kombinasi Ctrl + F1 akan menampilkan Task Pane pada Microsoft Office.
  • Mengaktifkan dan menonaktifkan fungsi mouse komputer.
Fungsi F2
  • Pada Windows biasa digunakan untuk mengubah/rename ikon ataupun file.
  • Kombinasi  tombol Alt + Ctrl + F2 digunakan untuk membuka sebuah file dokumen pada Microsoft Word.
  • Kombinasi Ctrl + F2 akan menampilkan Print Preview pada Microsoft Word.
  • Biasa digunakan untuk mengakses CMOS Setup.
Fungsi F3
  • Pada MS–DOS berguna untuk mengulangi perintah terakhir.
  • Kombinasi tombol Shift + F3 akan mengubah teks dalam Microsoft Word dari huruf kecil menjadi huruf besar.
  • Mengaktifkan maupun menonaktifkan fungsi Wi-Fi
Fungsi F4
  • Untuk mengulangi aksi/perintah terakhir pada komputer (Undo).
  • Kombinasi tombol Alt + F4 akan menutup program yang sedang aktif pada Microsoft Windows secara bersamaan.
  • Kombinasi Ctrl + F4 akan menutup jendela yang sedang terbuka dalam jendela yang sedang aktif dalam Microsoft Windows.
  • Mengaktifkan maupun menonaktifkan suara/volume.
Fungsi F5
  • Biasa digunakan untuk refresh sistem operasi atau me-reload halaman pada web browser.
  • Untuk menjalankan perintah menu find, replace, dan go to window pada Microsoft Word.
  • Memulai slideshow pada PowerPoint.
  • Menurunkan pengaturan pencahayaan pada komputer.
Fungsi F6
  • Untuk memindahkan cursor mouse ke Address bar pada Internet Explorer dan Mozilla Firefox.
  • Ctrl + Shift + F6 digunakan untuk membuka dokumen Microsoft Word yang lain.
  • Menaikan pengaturan pencahayaan pada komputer
Fungsi F7
  • Biasa digunakan untuk menjalankan fitur pemeriksaan spell check dan grammar pada sebuah dokumen Microsoft Word.
  • Shift + F7 digunakan untuk menjalankan fitur Thesaurus pada Word.
  • Mengaktifkan layar monitor kedalam perangkat komputer seperti proyektor.
Fungsi F8
  • Tombol F8 ini digunakan untuk menampilkan Windows startup menu yaitu untuk mengakses Windows Safe Mode.
  • Menonaktifkan layar monitor kedalam perangkat komputer seperti proyektor.
Fungsi F9
  • Untuk membuka toolbar Measurements pada Quark 5.0.
  • Menampilkan informasi sistem operasi.
Fungsi F10
  • Digunakan untuk mengakses recovery partisi pada perangkat komputer merk HP dan Sony.
  • Untuk Masuk ke menu CMOS Setup.
  • Membuka/mengecek email masuk.
Fungsi F11
  • Untuk membuat layar menjadi full-screen pada semua web browser Internet.
  • Ctrl + F11 biasa digunakan untuk mengakses recovery partisi pada Komputer merk Dell.
  • Berfungsi untuk mengakses recovery partisi pada peraangkat komputer merk eMachines, Gateway, dan Lenovo.
Fungsi F12
  • Melakukan Save as dokumen pada Microsoft Word.
  • Kombinasi tombol Shift + F12 berguna untuk menyimpan file dokumen pada Microsoft Word.
  • Kombinasi tombol Ctrl + Shift + F12 untuk mencetak dokumen pada Microsoft Word.
  • Untuk menjalankan Firebug.
Sumber: http://www.plimbi.com/article/107051/fungsi-tombol-f1-sampai-f12-keyboard-komputer

Wisata Situbondo yang Rame Dikunjungi


Tempat Wisata Situbondo - Tempat Wisata Situbondo begitu lengkap, anda dapat mengunjungi banyak pantai, air terjun, industri kerajinan rakyat, situs bersejarah, dan juga aneka budaya kesenian. Wisata Situbondo sayangnya kurang digali dalam dan kurang dipromosikan oleh beberapa pihak setempat, sehingga kalah tersohor dengan Wisata Banyuwangi saat ini.
Nah, berikut ini 3 tempat wisata situbondo paling ramai dikunjungi oleh warga sekitar maupun warga di luar kota.






1. Pantai Pasir Putih
Pantai Pasir Putih berlokasi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dikenal karena memiliki hamparan pasir yang putih. Tak hanya itu, morfologi di pantai ini pun terbilang unik. Topografinya yang berbentuk melengkung menghadap ke laut dengan latar belakang hutan yang membentuk gugusan panorama sangat indah.
Pasir Putih adalah salah satu tujuan wisata pantai andalan bagi Provinsi Jawa Timur. Hal ini dikarenakan letaknya yang sangat strategis, yaitu di pinggiran jalan utama Surabaya-Banyuwangi. Para wisatawan asing yang ingin menuju ke Bali (dari Surabaya), atau menuju ke Gunung Bromo (dari Banyuwangi), biasanya berhenti sejenak untuk beristirahat dan menyaksikan keindahan panorama yang disuguhkan pantai ini.
2. Taman Nasional Baluran
Taman Nasional Baluran berlokasi di Ujung Timur Kabupaten Situbondo masuk dalam wilayah Kecamatan Banyuputih. Tempat wisata ini sangat mudah dicapai mengingat letaknya yang berada tepat dipinggirJalan Raya menuju Bantyuwangi. Gugusan tepi pantai dari sisi timur hingga ke sisi utara membentang menjadi batas kawasan Taman Nasional Baluran.
Taman Nasional ini adalah konservasi suaka flora & fauna. Para wisatawan bisa menikmati padang rumput dan hutan, dimana didiami oleh sejumlah hewan yang dilindungi, seperti Banteng, rusa, kerbau liar, dan Merak. Biasanya hewan tersebut marak dikunjungi oleh para wisatawan pada: Juli-Oktober (musim kawin Banteng ), Juli-Agustus (Musim Kawin Rusa ), dan Oktober-Desember ( musim kawin Merak).
3. Puncak Rengganis (Gunung Argopuro)
Gunung Argopuro memiliki ketinggian sekitar 3.088 meter. Merupakan bekas Gunung Berapi yang sudah tidak aktif. Gunung ini termasuk dari bagian pegunungan Iyang. Ada beberapa puncak yang dimiliki oleh gunung ini, puncak yang paling terkenal bernama Puncak Rengganis. Dipuncak ini berada tanda situs Rengganis berupa teras-teras berundak yang terdiri dari 3 kompleks kepurbakalaan dengan 5 bekas bangunan. Konon, menurut legenda bangunan ini merupakan bekas kerajaan Dewi Rengganis.
Well, itulah 3 tempat wisata Situbondo yang paling ramai dikunjungi. Bagaimana Anda penasaran? Yuk, segera planning weekend Anda untuk mengunjungi tempat wisata situbondo tersebut. Selain Situbondo, Probolinggo yang merupakan tentangga kabupaten juga memiliki tempat wisata yang tidak kalah menarik loh. 

Selasa, 12 Mei 2015

Korupsi Bukan Budaya Indonesia




Ketika ditanya, kata mana yang lebih sesuai  diantara budaya dan penyakit dengan korupsi di Indonesia? Jawaban saya pribadi adalah penyakit, karena lebih sesuai. Nah kenapa kata budaya kerap digunakan sebagai pendamping kasus korupsi di Indonesia, sehingga seakan-akan korupsi yang terjadi di Indonesia itu adalah sebagai budaya Indonesia. Melihat prosentase pelaku tindak pidana korupsi pun jauh lebih kecil dibanding jumlah penduduk Indonesia, ini berarti korupsi bukan budaya Indonesia, korupsi tidak beda dengan kriminal yang mengarah pada wabah penyakit. Karena yang terlibat kasus korupsi itu tidak pernah perseorangan, kecuali orang tersebut nekat dan sakti. Begitu pun wabah penyakit, bisa dikatakan wabah penyakit bila yang terjangkit itu sekelompok, sekumpulan dan atau dalam satu wilayah tertentu, sempit atau luas. 


Pertanyaan sepele tersebut diatas kelihatannya penting untuk dipikirkan, karena memang korupsi bukan budaya Indonesia. Kasus korupsi adalah kejadian umum diseluruh dunia, jadi kalo korupsi itu budaya Indonesia artinya Indonesia akan mendapat pengakuan atau labeling resmi dari Organisasi  Internasional seperti Unesco PBB, bahwa Indonesia yang memiliki budaya korupsi. Indonesia pastinya tidak akan pernah berminat untuk mendapat predikat sebagai negara yang berbudaya korupsi, tapi kenapa korupsi diaktakan budaya di Indonesia bukannya penyakit?

Perihal sebutan budaya korupsi di Indonesia dan tambahan kata bla bla bla, sebaiknya diluruskan atau tidak lagi digunakan. Bukan berarti menolak perumpamaan atau analogi dalam ilmu bahasa, tapi melihat dampak penggunaan kata budaya didepan korupsi ditambah Indonesia itu buruk sekali bagi generasi mendatang. Apa gunanya bila istilah, analogi atau perumpaan itu keluar dan populer, tapi korupsi jalan terus, lancar seperti aircomberan di got mampet. Jika memang korupsi itu budaya, pasti generasi berikut akan mempelajarinya dan kalo bisa mencoba keindahan budaya korupsi. Tulisan ini tidak menyalahkan pengguna kata budaya di depan korupsi, tapi sekedar sharing bahwa kata budaya yang ditempelkan didepan korupsi ditambah Indonesia itu akan berdampak negatif bila dilihat dari sisi manapun.

Apa alasannya korupsi itu bukan budaya Indonesia? Sejujurnya, diawal-awal sebelum pertanyaan itu diutarakan ke saya, kalimat korupsi budaya Indonesia adalah biasa saja. Tapi setelah dipikirkan dan dengan beberapa refferensi  logis, ternyata memang budaya korupsi bukan budaya Indonesia. Lantas seperti apa budaya Indonesia itu? Mudahnya adalah batik, angklung, ramah, tari tor-tor, Candi Borobudur, dan lain sebagainya itulah yang merupakan budaya Indonesia. 

Bukankah korupsi di Indonesia adalah juga hasil karya rakyat Indonesia? Ya betul, tapi hasil karya terrsebut sifatnya negatif jadi tidak perlu diberikan titel budaya. Kedua, karya korupsi tidak mewakili sumber secara spesifik, berbeda dengan candi Borobudur, tari Kecak atau Angklung yang memiliki sumber dan ciri yang lebih spesifik. Bila sumber korupsi tidak jelas, bagaimana bisa korupsi itu budaya Indonesia? Tepatnya korupsi bukan budaya Indenesia, tetapi tindak kriminal yang lebih dekat pada penyakit di Indonesia ini. Satu hal yang umum adalah  belum pernah ada pengakuan dari Internasional, bahwa Indonesia memiliki budaya korupsi. Apakah mau bila kita itu disebut berbudaya korupsi? 

Mohon maaf jadi panjang tulisan 'korupsi bukan budaya Indonesia', meskipun ada sebagian yang tidak setuju dengan tulisan ini, ya monggo.  Ini ditulis supaya jelas, bahwa saya pribadi tidak pernah mau diberikan ucapan selamat sebagai bangsa yang memiliki budaya korupsi. Saya lebih setuju korupsi itu dikategori kan penyakit, bahkan penyakit menular dan mematikan melebihi penyakit berbahaya lainnya. Buat bahan pemikiran, saya kutip beberapa pendapat mengenai budaya dan kebudayaan dari berbagai segi, seperti dibawah in:
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. (Baca selengkapnya disini)
Budaya 1 n pikiran; akal budi: hasil ~; 2 n adat istiadat: menyelidiki bahasa dan ~; 3 n sesuatu mengenai kebudayaan yg sudah berkembang (beradab, maju): jiwa yg ~; cak  (baca lengkapnya disini)
Bagaimana bila sebutan korupsi budaya Indonesia diganti menjadi korupsi penyakit Indonesia? Saya pribadi cendrung korupsi itu penyakit Indonesia dan bukan budaya Indonesia,  karena saya melihat korupsi sebagai budaya Indonesia belum memperoleh pengakuan dan hanya merupakan sebutan saja. Dari arti dan kronologinya, korupsi itu lebih cocok disebut penyakit. Coba kita lihat mereka yang melakukan korupsi, pada awalnya semua tertawa, gembira dan kaya raya, tapi begitu tertangkap bukan main hinanya.  Semua penyakit juga begitu dan sama persis dengan krnologi korupsi.

Mula-mula si kecil mencicipi sebutir kembang gula, lama-kelamaan menyukai dan menangis bila tidak diberikan. Akibatnya si Ibu mengalah dan membiarkan si kecil menikmati kembang gula hingga berlebihan, alhasil sekian bulan kemudian apa yang terjadi? Gigi sikecil keropos, berlubang dan rusak, si ibu bingung lalu pergi ke dokter gigi untuk diobati. Tambal kiri tambal kanan, cabut sana cabut sini, akhirnya ibu dan si kecil merasa senang dan nyaman pulang kerumah. Si ibu mengira penyakit yang diderita si kecil sudah sembuh, tapi ternyata tidak berapa lama kemudian karena si kecil masih cinta dengan kembang gula dan si ibu tidak pernah melarang. Mungkin pemikirinan si ibu, tinggal pergi ke dokter gigi, bayar dan selesai permasalahannya. Pada kenyataannya tidak seperti itu, sakit gigi akan kambuh dan kambuh lagi, meski gigi si kecil sudah dihabiskan alias dicabut semua. Memang saat gigi si kecil habis masalah sakit gigi belum ada, tapi begitu gigi mulai bertumbuhan seiring usia si kecil yang semakin besar, penyakit gigi mengintai dibalik kecintaan si kecil pada kembang gulanya. Dan benar, sekian tahun kemudian, gigi si kecil yang sudah sedikit besar itu berlubang lagi. Jadi percuma berobat, jika masih makan kembang gula. Apa kebiasaan ini disebut budaya?

Apa hubungan antara cerita si kecil yang suka kembang gula secara berlebihan dan korupsi? Permen itu manis, lezat persis seperti nikmatnya uang korupsi. Siapapun menyukai hal-hal yang manis, hingga lupa diri dan tidak sadar efek samping yang akan ditimbulkan. Pelaku korupsi juga begitu, perhitungannya hanya senang dan senang. Bila memikirkan dampak, dipastikan mereka tidak akan jadi melakukan tindak korupsi. Jadi korupsi lebih tepat bila dikategorikan sebagai penyakit, bahkan penyakit mematikan. Penyakit itu tidak pernah ada dan atau diderita pasien, bila tidak ada sebabnya. Umumnya penyakit datang akibat pola atau kebiasaan buruk pada waktu lalu dalam jangka waktu lama. Nah, baru dirasakan dampaknya dan diketahui sebabnya ketika sudah menjadi pasien atau dalam kondisi sakit. Sama atau tidak dengan kasus korupsi?   Satu contoh sedikit guyon, coba saja kita lihat dampak akibat melakukan korupsi di Iran atau dibeberapa negara lain yang menganut hukuman mati bagi koruptor, berarti korupsi sesungguhnya mengantar pada kematian. intinya meskipun Indonesia berada pada posisi bawah tingkat korupsinya, bukan berarti korupsi itu telah menjadi budaya Indonesia. 

Jadi, mana yang lebih cocok, budaya atau penyakit? Kalau lebih suka sebutan korupsi budaya Indonesia ya berarti kita termasuk koruptor, bila korupsi disebut penyakit Indonesia berarti kita belum tentu sakit alias korupsi. Terima kasih, maaf untuk yang tidak setuju dengan tulisan ini. Harapan kedepan, tidak ada lagi tetangga yang ingin mempelajari trik si kaya yang sukses akibat korupsi. Artinya si tentangga koruptor telah mengerti korupsi itu bukan budaya, tapi penyakit jadi tidak dipelajari dan diminati, bahkan dihindari dan dijauhi. Terima kasih! Katakankorupsi bukan budaya Indonesia, tapi Penyakit Indonesia yang harus dibasmi!  Untuk yang tidak setuju, silahkan laporkan ke Unesco PBB, bahwa korupsi itu adalah budaya bangsa Indonesia dan kalau perlu diadakankoruptor award. Bila korupsi sudah disebut penyakit, maka perlu dilakukan tindakan penyembuhan dan tindakan pencegahan bagi mereka yang belum terjangkit.  Boleh dong? Sepaham atau berbeda pendapat itu biasa.

Sumber: http://kitabasmikorupsi.blogspot.com/2013/02/korupsi-bukan-budaya-indonesia.html

Sabtu, 02 Mei 2015

Materi Antropologi Hukum


  بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ


Definisi Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos yang artinya ilmu.
Ilmu tentang hayati terdiri dari:
1. Paleo Antropologi, yaitu mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya. Metode yang digunakan dengan penggalian fosil-fosil. Bagian yang dipelajari adalah organ-organ dalam tubuh.
2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian dalam maupun bagian luar tubuh. Tujuannya mempelajari corak ragam manusia.
Pembagian Antropologi
Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, dengan cabang-cabang ilmu, diantaranya; ilmu PraSejarah untuk mempelajari kehidupan asal usul manusia, dan untuk mengetahui ragam bahasa manusia maka harus mempelajari Etnolinguistik, sedangkan ilmu yang mempelajari cara manusia berbangsa dan berbudaya disebut Etnologi.
Antropologi adalah studi ilmu yang mempelajari tentang manusia dari Aspek Budaya, Perilaku, Nilai, Keanekaragaman, dan lainnya.
Antropologi terbagi dalam: Antropologi Ekonomi, Antropologi Politik, Antropologi Pendidikan, dan Antropologi Hukum.
Antropologi Hukum merupakan ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan, khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yang bersifat Hukum.
Budaya dan Kebudayaan Hukum
Kebudayaan hukum adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ada dalam masyarakat.
Hukum diperlukan meski telah ada kaidah atau norma dalam masyarakat, agar terdapat keteraturan dalam kehidupan manusia melalui hukum tertulis dengan sanksi yang nyata disamping norma dan kaidah yang sanksinya lebih bersifat sosial atau akhirat.
Sebagai Ilmu Pengetahuan, Antropologi Hukum dicirikan oleh 3 (tiga) hal yaitu adanya: Objek, Metode, dan Sistem
Antropologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari Antropologi Budaya, memiliki karakter:
1. Antropologi Hukum, adlah Ilmu pengetahuan (logos) tentang Manusia (antropos) yg berhubungan dengan Hukum
2. Manusia, adlah manusia yg hidup bermasyrakat, masyarakat yg masih sederhana budayanya (primitif) dan yg sudah Maju (modern)
3. Budaya adalah Budaya Hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yg mempengaruhi Masalah Hukum
Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.
Budaya hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, yang hal ini juga bergantung pada sikap penegak hukum.
Nilai budaya atau Postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik atau dipertahankan.
Masalah Hukum tidaklah hanya pada masalah hukum yang normatif (undang-undang), atau masalah hukum yang merupakan pola perilaku yg sering terjadi (hukum adat ), tetapi juga masalah budaya terhadap suatu masalah Hukum, dikarenakan adanya Faktor Budaya yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Faktor-faktor Budaya yg melatarbelakangi Masalah Hukum ; misalnya, Cara-cara menyelesaikan Masalah Perselisihan dikalangan Orang Batak, tidak sama dengan orang Minang, Jawa, Bali, Maluku dan lainya
2. Cara-cara tersebut menjai Objek perhatian Antrop Hukum
Arena Kajian Antropologi Hukum
Kajian Antropologi Hukum adalah menggali norma dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Arena Antropologi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, karenanya kaidah sosial yang tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok penelitian Antropologi Hukum.
Norma / kaidah menurut Antropologi Hukum pola ulangan perilaku dalam masyarakat.
Norma / Kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan benar dan mana yang tidak benar.
Norma memiliki aspek hukum ketika aparat menjatuhkan sanksi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
Sanksi bersifat positif seperti dengan membayar denda atau kerja sosial, dan sanksi bersifat negatif seperti hukuman badan atau dikucilkan..
Hukum muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih di situ ada hukum.



Sifat Keilmuan Antropologi Hukum

1. Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu (studi perbandingan).
2. Antroplogi Hukum, mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
3. Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan sosial dan hal superorganis.
4. Antropologi Hukum memandang masyarakat secara Dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan status quo.
5. Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris.
Ruang Lingkup Antropologi Hukum
Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi Budaya, Antropologi Sosial, dan Kebudayaan Hukum yang menyangkut Aspek – aspek Hukum.
Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law “ ( 1965 ), mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut:
1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik Hukum yg Universal?
2. Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial?
3. Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas?
4. Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan
5. Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan Sistem-sistem Hukum?
Kaitan Antropologi Hukum dengan ilmu sosial lainnya
1. Antropologi Hukum dengan Hukum Adat
2. Antropologi Hukum dengan Sosiologi
3. Antropologi Hukum dengan Etnologi
4. Antropologi Hukum dengan Religi
5. Antropologi Hukum dengan Psikologi Sosial
Cara mempelajari Antropologi Hukum
1. Metode Historis, yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, berkembang menjadi hukum adat, yang dipertahankan oleh penguasa lalu menjelma sebagai hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan sebatas norma hukum yang berlaku, melainkan melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini sempurna apabila disertai metode kasus.
4. Metode Studi Kasus, yaitu pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Tugas Antropologi Hukum
Tugas Antropologi Hukum adalah memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi sistem kajian referensi pembuat undang-undang.
Ilmu Antropologi Hukum dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. Hakim yang memiliki pengetahuan akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup di tengah masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan.
Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum.
Manfaat Antropologi Hukum
1. secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana & modern.
2. dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
3. dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
4. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
5. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.
Definisi Hukum dalam Antropologi Hukum
• Definisi hukum menurut Hoebel adalah suatu norma sosial, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap norma sosial maka yang melanggar akan dikenai sanksi, baik dalam bentuk tindakan fisik, sanksi sosial, atau sanksi lainnya oleh yang memiliki kewenangan bertindak.
• Definisi Hukum menurut Pospisil, harus memenuhi 4 syarat atribut, yaitu:
1. Atribute of authority / adanya kewenangan,
2. Atribute of Intention of Universal Application / adanya tujuan agar diperlakukan secara universal,
3. Atribute of Obligation / adanya hak dan kewajiban,
4. Atribute of Sanction / adanya Sanksi.
Beberapa pengertian Antropologi Hukum dalam budaya menurut Pospisil
• Antropologi Hukum tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu masyarakat, manusia dipelajari dengan cara membandingkan budaya yang berkembang.
• Antropologi Hukum mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
• Antropologi Hukum modern memperlakukan sama dalam perhatiannya pada kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal superorganis dengan peranan individu.
• Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat dalam kesimbangan yang mengalami
Disiplin Antropologi Hukum
Fenomena budaya bukanlah fenomena normatif belaka, melainkan sebuah fenomena simbol yang melahirkan hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut.
Metode penelitian Antropologi Hukum berupaya menggali simbol, makna, dan sesuatu di balik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum.
Disiplin hukum mencakup, antara lain:
1. Ajaran yang menentukan apakah sebaiknya atau seharusnya dilakukan (perspektif), maupun
2. Ajaran yang menentukan apakah senyatanya dilakukan (deskriptif) dalam hidup.
3. Ajaran-ajaran dalam dogmatik hukum, filsafat hukum, dan politik hukum.
Sifat Disiplin Hukum
Disiplin Hukum yang bersifat riil adalah Obyek Ilmu Kenyataan Hukum, yaitu : Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungan Alam.
Disiplin Hukum yang bersifat ideal adalah bersumber dari Filsafat Etika, Filsafat Estetika, dan Filsafat Logika.
Ruang lingkup Filsafat Etika dan Filsafat Estetika adalah Nilai, Asas, dan Kaidah.
Sifat Antropologi Hukum
1. Interdisipliner, yaitu saling membantu dan mendukung dalam menyelesaikan sesuatu,
2. Interdependensi, yaitu saling memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan lainnya.
3 (tiga) pendekatan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum
1. Pendekatan Holistik (menyeluruh), yaitu mengaitkan antara fenomena hukum dengan aspek kebudayaan secara menyeluruh (POLEKSOSBUDHUAG),
2. Pendekatan Legal Centralism Approach, yaitu pendekatan secara terpusat.
3. Pendekatan Comparative Method, yaitu dengan melakukan studi perbandingan antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia.
Ciri-ciri Aturan Hukum (B.Malinowski:1959)
1. Aturan hukum, jika dirasakan dan menimbulkan kewajiban disatu pihak dan hak-hak dilain pihak.
2. Aturan hukum itu mempunyai sanksi negatif atau positif berdasarkan kejiwaan dan mekanisme kekuatan yang mengikat.
3. Kekuatan mengikat terwujud dari hubungan timbal balik karena proses tukar menukar jasa.
4. Kekuatan mengikat didasarkan atas hak untuk saling menuntut dalam hubungan yang bersifat ganda.
5. Kekuatan mengikat akan lebih kuat dengan adanya upacara dalam proses transaksi.

Materi Hukum Adat (Semester 2)


                                               
                                                     بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ


BAB I PENDAHULUAN
                                                                      
1. MENGENAL ADAT
Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Adat bangsa Indonesia dikatakan merupakan “Bhinneka” (berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya). Adat tersebut tidak mati, melainkan selalu berkembang, senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya.

2. APAKAH HUKUM ADAT ITU?
Beberapa pengertian tentang hukum adat yang diberikan oleh para sarjana hukum adalah sebagai berikut:

a. Prof. Dr. Supomo S.H.
Dalam karangan beliau “Beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat”, memberi pengertian hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan. 
b. Dr. Sukanto
Dalam buku beliau “Meninjau hukum Adat Indonesia” mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.
c. Mr. J.H.P. Bellefroid
Dalam bukunya “Inleading tot de rechtwetenschap in Nederland” memberi pengertian hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh Penguasa toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. (Het gewoonterecht, ook “gewoonte” genoemd, omvat de rechtsregels, die hoewel niet op gezag van de staatsoverheid vastgesteld, toch door het het volk worden nageleefd in de overtuiging, dat zij als recht gelde.”)
d. Prof. M.M. Djojodigoeno S.H.
Dalam buku beliau “Azas-azas Hukum Adat” memberi definisi sebagai berikut: “Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peratuaran-peraturan”.
e. Prof. Mr. C. van Vollenhoven
Dalam buku “Het Adatrecht van Nederland Indie” memberi pengertian Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peratuaran yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

f. Mr. B. Terhaar Bzn
Ter Haar dalam pidato dies natalis tahun 1930 berjudul: “Peradilan Landraad berdasarkan hukum tidak tertulis” serta dalam orasinya tahun 1937, yang berobjek:
“Hukum Adat Hindia Belanda di dalam ilmu, praktek dan pengajaran”, menegaskan yang berikut:

a. “Hukum Adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan, keputusan para warga masyarakat hukum. Terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum; atau dalam hal bertentangan kepentingan – keputusan para Hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan itu – karena kesewenangan atau kurang pengertian – tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senapas-seirama dengan kesadaran tersebut, diterima/diakui atau setidak-tidaknya ditoleransikan olehnya”. 
b. ”Hukum Adat itu – dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis yang terdiri dari peratuarn-peraturan Desa, surat-surat perintah Raja – adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para Fungsionaris Hukum (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa (Macht, Authority) serta pengaruh dan yang dalam palaksanaannya berlaku serta-merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati”. (Fungsionaris meliputi ketiga kekuasaan yaitu: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif). Dengan demikian Hukum Adat yang berlaku itu hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris Hukum itu; bukan saja Hakim tetapi juga kepala Adat, rapat Desa, wali tanah, petugas-petugas di lapangan Agama, petugas-petugas Desa lainnya.

g. Prof. Dr. Hazairin
Di dalam pidato inagurasi yang berjudul: “Kesusilaan dan Hukum”, berpendapat bahwa seluruh lapangan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung ataupun tidak langsung. Hukum Adat teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan. Adat adalah endapan (renapan) kesusilaan dalam masyarakat.
Apabila ditelaah pengertian-pengertian yang diberikan oleh para sarjana tersebut di atas, maka kiranya dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum adat itu adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).


3. HUKUM ADAT ADALAH HUKUM NON-STATUTAIR
Hukum Adat pada umumnya belum tertulis/tidak tertulis. Tetapi tidak semua adat merupakan hukum. Hanya adat bersanksi mempunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat (Vollenhoven). Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkannya sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukuman. (Ter Haar, dengan teori keputusannya).
Hukum Adat berurat-akar pada kebudayaan tradisional. Hukum Adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum masyarakat yang nyata.
Prof. M.M. Djojodigoeno S.H. Sumber hukum Adat Indonesia adalah ugeran-ugeran (norma-norma kehidupan sehari-hari) yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih. (Hubungan pamrih adalah hubungan antar orang dengan sesamanya guna usah memenuhi kepentingan = “business relations”,”zakelijke verhoudingen”)


4. HUKUM ADAT TIDAK STATIS
Hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri (Prof. Dr. Soepomo S.H.). Juga Van Vollenhoven menegaskan yang demikian.


5. DUA UNSUR HUKUM ADAT
Hukum Adat memiliki dua unsur, yaitu:
1. unsur kenyataan; bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
2. unsur psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opiniyuris necessitatis).


6. BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
Hukum Adat meliputi: a. Hukum Negara, b. Hukum Tata Usaha Negara, c. Hukum Pidana (Supomo: Hukum Adat delik), d. Hukum Perdata, e. Hukum Antar Bangsa Adat.
Sistem hukum Adat sesungguhnya tidak mengenal pembagian hukum dalam dua golongan: hukum privat/sipil dan hukum publik. Pembangian yang demikian ini adalah diintrodusir oleh para sarjana hukum Barat (Belanda) yang memiliki sistematik hukum yang melandaskan pada pengolongan yang demikian itu.


7. TIMBULNYA HUKUM ADAT
Van Vollenhoven: Dalam “Adatrecht”, bahwa dalam hal ini orang harus tidak menggunakan suatu teori, tetapi harus meneliti kenyataan.
Apabila hakim menemui, bahwa ada peraturan-peraturan adat, tindakan-tindakan (tingkah-laku) yang oleh adat, tindakan-tindakan (tingkah-laku) yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan itu harus dipertahankan oleh para Kepala Adat dan petugas hukum lain-lainnya, maka peraturan-peraturan adat itu terang bersifat hukum.
Ter Haar: Di dalam orasinya pada tahun 1937 berkata, bahwa hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, hakim, rapat adat, perabot desa dan lain sebagainya dan dinyatakan di dalam dan di luar persengketaan.
Prof. Holleman dalam Indisch Tijdschrift van het Recht. Ia mengatakan, bahwa norma-norma hukum adalah norma-norma hidup yang disertai dengan sanksi dan yang tidak perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan supaya dituruti dan dihormati oleh para warganya. Tidak dipersoalkan apakah terhadap norma-norma itu telah pernah ada penetapan petugas hukum atau tidak.
Prof. Logemann di dalam Indisch Tijdschrift van het Recht, bahwa norma-norma hidup adalah norma-norma pergaulan hidup bersama, yaitu peraturan-peraturan tingkah-laku yang harus dituruti oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu.
Prof. Soepomo di dalam “Bab-bab tentang hukum adat” menulis sebagai berikut: “ Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia (“rule of behaviour”) pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan itu.
Prof. Kusumadi Pudjosewojo di dalam bukunya: “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia” menjelaskan arti “Adat” dan arti “Hukum” sebagi berikut:
Adat ialah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah, sedang, akan) diadatkan. Penetapan-penetapan yang dipernyatakan oleh para petugas hukum demikian ini dapat dijadikan tanda ciri untuk menunjukkan batas antara yang “Adat” dan yang ‘Hukum”.
Pada saat penetapanlah aturan tingkah-laku Adat itu tegas berwujud hukum yang positif. Saat penetapan tadi dapat disebut “Exsistential Moment” (saat adanya/lahirnya) hukum itu. Jadi hukum ini tidak tertulis, maka itu disebut: “Hukum Adat”.


8. WUJUD HUKUM ADAT
Di dalam masyarakat hukum Adat Nampak dalam tiga wujud, yaitu sebagai:
a. Hukum yang tidak tertulis (“jus non scriptum”); merupakan bagian yang terbesar.
b. Hukum yang tertutlis (“jus scriptum”); hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja/sultan-sultan dahulu.
c. Uraian-uraian hukum secara tertulis; lazimnya uraian-uraian ini adalah merupakan suatu hasil penelitian (research) yang dibukukan.


9. KEKUATAN MATERIAL PERATURAN HUKUM ADAT
Tebal tipisnya kekuatan material sesuatu peraturan hukum adat adalah tergantung dari factor-faktor sebagai berikut:
a. Lebih atau kurang banyaknya (frequentie) penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan itu.
b. Seberapa jauh keadaan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan.
c. Seberapa jauh peratuaran yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku.
d. Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.


10. MULAI KAPAN ISTILAH “HUKUM ADAT” DIPAKAI
Istilah “Hukum Adat” dipergunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan dalam tahun 1929.
Istilah “Hukum Adat” itu sendiri semula masih asing bagi bangsa Indonesia. Istilah “Hukum Adat” ini diketengahkan oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” (orang-orang Aceh).
Kemudian istilah “Hukum Adat “ itu dipakai juga oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven. Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah colonial Belanda mulai memakai istilah “Hukum Adat” (“Adatrecht”) dengan resmi di dalam peraturan perundang-undangannya.


                                                                         


BAB II
SEJARAH HUKUM ADAT


1. BEBERAPA MACAM SEJARAH HUKUM ADAT
Sejarah hukum Adat dapat dipisahkan dalam:
a. Sejarah proses pertumbuhan dan perkembangan hukum Adat itu sendiri.
b. Sejarah hukum Adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
c. Sejarah kedudukan hukum Adat, sebagai masalah politik hukum, di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.


2. PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Peraturan adat-istiadat kita ini, pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman pra-Hindu yang menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu – Polinesia. Kemudian kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut. Dan kini menurut keadaan serta kenyataan hukum Adat yang hidup pada rakyat itu adalah merupakan hasil akulturasi. Oleh beberapa sarjana terkenal digambarkan sebagi berikut:
Dr. Soekanto:
Dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia” menyatakan: “Jika kita mengeluarkan pernyataan, hukum apakah menurut kebenaran, keadaan, yang bagian terbesar terdapat dalam hukum adat Indonesia, jawabnya ialah: hukum melayu-polinesia yang asli itu, dengan di sana-sini bagian yang sangat kecil, hukum-agama.
Prof. Djojodigoeno:
Dalam bukunya ”Azas-azas Hukum Adat”: “Mengenai intisari hukum adat Indonesia dapat kita nyatakan, bahwa pokok pangkal hukum adat Indonesia adalah ugeran-ugeran yang dapat disimpulkan dari sumber tersebut di atas (=kekuasaaan pemerintah Negara atau salah satu sendinya dan kekuasaaan masyarakat sendiri) dan timbul langsung sebagai pernyataan kebudayaan orang Indobesia asli, tegasnya sebagai penyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih.
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven:
Dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederland Indie” menggambarkan hukum adat yang terdiri dari unsur: yang tidak tertulis (jus non-scriptum) dan yang tertulis (jus scriptum).


3. KITAB-KITAB HUKUM KUNO DAN PERATURAN-PERATURAN ASLI LAINNYA
Dengan terdapat kitab-kitab hukum seperti: Civacasana, Gajahmada, dan Kutaramanava, maka jelas bahwa di Indonesia jauh sebelum orang Belanda, Portugis, Spayol dan lain-lain orang Eropa datang, telah memiliki sistem dan azas-azas hukumnya sendiri, yang khas. Disamping kitab-kitab hukum kuno tersebut dikenal juga peraturan-peraturan asli yang terdapat di beberapa daerah di Indonesia.


4. TEORI “RECEPTIO IN COMPLEXU”
Mr L. W. C. van dan Berg menegahkan suatu teori tentang hukum Adat yang disebut “teori reception in complex”. Inti daripada isi teori ini adalah sebagai berikut: “Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum-hukum agama itu dengan setia”.
Teori Van den Berg ini mendapatkan kritikan dari sarjana-sarjana sebangsanya yang tidak sedikit jumlahnya. Vollenhoven tidak membenarkan teori Van den Berg. Menurut Vollenhoven gambaran itu jauh berbeda sekali dengan kenyataannya.
Nyatanya hukum Adat itu sendiri terdiri atas hukum asli (Melayu-Polynesia) dengan ditambah di sana-sini ketentuan-ketentuan hukum agama.


5. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
a. Faktor Magi dan Animisme
Menurut Mr. Is. H. Cassutto dalm bukunya “Adatrecht van Ned- Indie”, pengaruh magi dan animisme ini khususnya terlihat dalam empat hal sebagi berikut:
a. Pemujaan roh-roh leluhur.
b. Percaya adanya roh-roh jahat dan baik.
c. Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib.
d. Dijumpainya di mana-mana orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib tersebut di atas.
b. Faktor Agama
Agama Hindu lebih kurang abad ke-8 dibawa oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Pengaruh terhadap hukum Adatnya ternyata sedikit sekali.
Agama Islam dibawa masuk oleh pedagang-pedagang dari Malaka dan Iran pada akhir abad ke-14 dan permulaan abad ke-15. Penyebarannya berlangsung secara damai antara lain dengan jalan perkawinan, oleh karena itu dapat meresap pada bangsa Indonesia.
Agama Kristen dibawa oleh pedagang-pedagang bangsa Barat, kemudian meluas secara damai melalui zending dan missie ke seluruh kepulauan kita.
c. Faktor Kekuasaan yang Lebih Tinggi daripada Persekutuan Hukum Adat
Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat adalah kekuasaan-kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, Kepala Kuria, dan lain sebagainya. Pengaruh kekuasaan-kekuasaan ini ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negative.
d. Hubungan dengan Orang-orang ataupun Kekuasaan Asing

6. SEJARAH HUKUM ADAT SEBAGAI SISTEM HUKUM DARI TIDAK/BELUM DIKENAL HINGGA SAMPAI DIKENAL DALAM DUNIA ILMU PENGETAHUAN
Dalam zaman kompeni barulah bangsa asing mulai menaruh perhatiannya terhadap adat istiadat kita. Ada yang mencurahkan perhatiannya itu sebagai orang perseorangan (Robert Padtbrugge dan Francois Valentijn), ada pula yang karena jabatannya ataupun yang khusus mendapat tugas/perintah dari penguasa kolonial pada saat itu.
Pada zaman Kompeni (1602-1800)
Bangunan-bangunan hukum adat yang hingga saat itu sudah ada di daerah-daerah sejauh mungkin dibiarkan saja, sehingga hukum rakyat tersebut masih tetap terbuka. Sikap Kompeni terhadap hukum adat adalah tergantung daripada keperluan pada ketika itu. Jadi, Kompeni menjalan politik oppourtuniteit.

Mr. Idema
Dalam hukum adat sesuatu kejahatan harus dihukum dengan hukuman denda. Dengan diadakannya syarat-syarat tersimpul kemungkinan untuk tidak memperlakukan hukum Belanda jika keadaan memaksa.
Dalam zaman Kompeni terdapat beberapa kitab hukum dan tulisan-tulisan tentang hukum adat sebagai berikut: Kitab Hukum Mogharraer, Catatan tantang Hukum Adat yang terdapat di keratin Bone dan Goa, Kitab Hukum Preijer, Pepakem Cirebon, Laporan Van Overtraten, Tulisan Nicolaas Engelhard, Hasil penelitian Dirk van Hogendorp. Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa kompeni belum mengerti seluk-beluk, corak, sifat serta isi dari hukum adat.

Zaman Daendels (1808-1811)
Daendels, walaupun menganggap, bahwa hukum adat dihinggapi kekecewaan terutama hukum pidananya merasa segan untuk menggantikan hukum adat itu sekaligus dengan hukum Eropa. Daendels menganggap hukum asli di pulau Jawa terdiri atas hukum Islam. Akan tetapi Daendels belum paham tentang corak dan sifatnya hukum asli ini. Daendels menganggap derajat hukum Eropa lebih tinggi dari hukum adat.

Zaman Raffles (1811-1816)
Tindakan yang pertama dilakukan oleh Raffles adalah dibentuknya panitia Mackenzie untuk mengadakan penyelidikan terhadap masyarakat Indonesia di pulau Jawa. Setelah panitia Mackenzie selesai, pada tanggal 11 Februari 1814 oleh Raffles diumumkan proclamatie yang membuat “Regulations for the more effectual administration of justice in the provincial courts of Java” yang terdiri atas 173 pasal. Perasaan nasional mendorong Raffles untuk mengambil contoh dari India; dan di sana atas orang asli dilakukan hukum adatnya. Raffles mengira bahwa hukum Adat itu tidak lain ialah hukum Islam. Hukum Adat menurut Raffles tidak mempunyai derajat setinggi hukum Eropa; hukum Adat dianggap hanya baik untuk bangsa Indonesia, akan tetapi tidak patut jika diperlakukan atas orang Eropa.

Zaman Kolonial Belanda
Datang zaman Commissie Generaal (1816-1819) dengan penasehat Mr. Herman Warner Muntinghe. Pada pokoknya Commissie-Generaal tetap memperlakukan hukum Adat terhadap bangsa Indonesia.
Van der Capellen menggantikan Commissie-General dalam tahun 1824 mengumumkan suatu peraturan untuk Sulawesi Selatan di mana hukum adat sama sekali tidak mendapat perhatian.
Du Bus mempunyai pengertian bahwa yang utama dalam hukum adat ialah hukum Indonesia asli.
Van den Bosch mengatakan bahwa hukum waris itu dilakukan menurut hukum Islam serta hak atas tanah adalah campuaran antara peraturan Bramien dan Islam.
J. Chr. Baud dapat kesempatan melindungi hak ulayat desa mengenai tanah hak ulayat.
Terdapat pula orang-orang Asing bukan pejabat tinggi pemerintahan colonial yang mempunyai cukup perhatian terhadap hukum adat, misalnya: J.W. Winter, C.F. Winter, Dr. D.L. Mounier.
Ada pula mereka yang sengaja mempelajari dan menyelidiki hukum adat itu sebagai ilmu pengetahuan, melukiskan karangan-karangan dalam beberapa majalah yang kemudian diterbitkan, seperti: Van den Broecke, Van Schmid, Heymering, Mr. J.F.W. van Nes, Prof. Roorda, J.F.G. Brumund, Dr. S.A. Budingh, Thomas John Newbold, James Richardson Logan, dan C. Edouard Dularier.
Maka hukum adat sudah tidak lagi terbatas hanya menarik perhatian kaum penjajah saja, tetapi juga sudah menarik perhatiannya kaum cerdik pandai bangsa-bangsa asing lainnya.


7. PENGERTIAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP HUKUM ADAT MULAI BERTAMBAH
Perhatian serta inisiatif untuk lebih mempelajari hukum adat dari semua kalangan nampak sekali sebagai berikut:
a. Kalangan Staten Generaal dalam soal-soal agrarian.
b. Kalangan Binnenlandsch Bestuur (Pamong-Praja) dalam soal-soal organisasi masyarakat desa dan hukum adat tata Negara.
c. Kalangan Zending dalam soal-soal hukum kekeluargaan dan hukum waris.
d. Kalangan ahli hukum dalam soal-soal perjanjian-perjanjian hukum kekayaan dan pertanyaan-pertanyaan tentang hukum pidana.
Tetapi masih terdapat kekurangan, yaitu kekurangan terutama tentang pengertian mengenai jalan pikir Timur, pembagian penghargaan yang sangat berlainan dengan penghargaan, pembagian dan jalan pikir Barat.


8. MEMPERDALAM PENYELIDIKAN HUKUM ADAT DILIHAT DENGAN KACAMATA TIMUR
Pekerjaan-pekerjaan dalam bidang adat pada masa itu perlu dikemukakan adalah antara lain:

a. Wilken menegaskan, bahwa hukum adat itu di mana-mana adalah hukum rakyat, kadang-kadang beberapa bagian kecil diubah sedikit karena pengaruh Islam atau Hindu.
b. F.A Liefrinck menjelaskan pekerjaannya hukum adat meliputi hukum tanah, pajak bumi, raja-raja, susunan desa, khususnya di pulau Bali.
c. Snouck Hurgronje adalah yang pertama kali menggunakan istilah “hukum Adat” untuk menyebut adat-adat yang mempunyai sanksi hukum.
Pada abad ke-20 mulai hidup pengertian, bahwa penyelidikan hukum adat harus juga dilihat dengan kacamata Timur; meninggalkan rasionalisme dan meterialisme dari abad yang lalu dan membuka mata terhadap ke-Timuran, terhadap hal-hal yang materialistis, terhadap dunia religio-magis.
Mr. F.D.E. van Ossenbruggen menulis karangan tentang “Het magisch denken van de Indonesier” (cara berpikir magis bangsa Indonesia).
Periode memperdalam pengertian hukum adat dengan teliti ini dikerjakan pula oleh: Balai Perguruan Tinggi, Yayasan Hukum Adat, Pamong Praja, dan Zending dan Missie.
Putera-puteri Indonesia yang di Balai Perguruan Tinggi di negeri Belanda membuat disertasi adalah antara lain: Kusumaatmadja (tentang wakaf), Soebroto (tentang sawah verpanding=gadai sawah), Endabumi (tentang Bataks grondenrecht=hukum tanah suku Batak), dan Soepomo (tentang Vortenlands grondenrecht=hak tanah di kerajaan-kerajaan, dimaksud kerajaan Surakarta).
Di Indonesia sendiri penyelidikan tentang hukum adat dilakukan oleh: Djojodigoeno/Tirtawinata (Hukum Adat privat Jawa Tengah), Soepomo (Hukum Adat Jawa Barat), dan Hazairin (Membuat disertasinya tentang “Redjang”)



Sumber:http://yessysca.blogspot.com/2011/02/rangkuman-hukum-adat-karangan-soerojo.html