بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ
Pengertian Hukum
Tata Negara berasal
dari perkataan hukum, tata, dan negara. Pada umumnya, hukum dikaitkan sebagai
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang perorang di dalam masyarakat
yang mempunyai sanksi yang dipaksakan. Karena itu, hukum sifatnya memaksa.
Hukum itu lahir untuk mengatur dan menyerasikan pelaksanaan kepentingan yang
berbeda-beda di antara anggota masyarakat. Tata sering disebut pengaturan dan
pengelolaan.
Dalam konsep ini, negara diatur dan
dikelola oleh sistem hukum yang memaksa itu. Negara adalah organisasi tertinggi
di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk berdaulat. Dalam kontek ini, Tata Negara berarti sistem
pengaturan, penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai
struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.
Dari sinilah, Hukum Tata Negara diberi
pengertian sebagai cabang hukum yang mengatur tentang prinsip-prinsip dan
norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan
praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi, institusi-institusi kekuasaan
negara beserta fungsinya, mekanisme hubungan antar institusi, dan prinsip
hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
Sedangkan di kalangan ahli Hukum
Tata Negara terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi Hukum Tata
Negara. Hans Kelsen berpendapat bahwa Hukum Tata Negara adalah Hukum
mengenai der wohlende staat yang memberi bentuk negara, hal mana tercantum
dalam undang-undang dasarnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan
pelaksanaan dari Hukum Tata Negara.
Robert Morrison MacIver mengatakan bahwa Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara. Hukum Tata Negara
merupakan hukum yang memerintah negara. W.F. Prins mengatakan bahwa Hukum Tata
Negara menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan
dengan setiap warga masyarakat.
J.H.A. Logemann berpendapat Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Atau dalam
bahasa yang berbeda, Hukum Tata Negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai
jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan
berlakunya hukum dari suatu negara.
Cristian van Vollenhoven mengatakan
bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum tentang distribusi
kekuasan negara. Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Masing-masing tingkat tersebut
menentukan wilayah lingkungan rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan
fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu
serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
Menurut Paul Scholten, Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur tata organisasi negara.
Jika yang diatur adalah organisasi negara, maka hukum yang mengaturnya itulah
yang disebut Hukum Tata Negara. Dari rumusan Scholten ini tampak bahwa
organisasi negara mencakup kedudukan organisasi dalam negara, hubungan, hak dan
kewajiban serta tugas-tugasnya masing-masing.
Geogrge Whitecross Paton dalam bukunya
Textbook of Jurisprudence merumuskan bahwa Hukum Tata Negara dianggap sebagai
cabang ilmu yang dapat dipakai untuk pelbagai macam kegunaan hukum yang
menentukn organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas administrasi.
Menurut A.W. Bradley dan K.D. Ewing,
Hukum Tata Negara mengandalkan adanya aturan yang mendahului keberadaan negara,
dan di dalamnya tercakup pengaturan mengenai struktur dan fungsi-fungsi organ
itu satu sama lain serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.
Daftar Pustaka
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika
0 komentar:
Posting Komentar