Sabtu, 11 April 2015

Materi Tentang Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli



بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ


Pengertian Hukum Tata Negara berasal dari perkataan hukum, tata, dan negara. Pada umumnya, hukum dikaitkan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang perorang di dalam masyarakat yang mempunyai sanksi yang dipaksakan. Karena itu, hukum sifatnya memaksa. Hukum itu lahir untuk mengatur dan menyerasikan pelaksanaan kepentingan yang berbeda-beda di antara anggota masyarakat. Tata sering disebut pengaturan dan pengelolaan.

Dalam konsep ini, negara diatur dan dikelola oleh sistem hukum yang memaksa itu. Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk berdaulat. Dalam kontek ini, Tata Negara berarti sistem pengaturan, penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.


Dari sinilah, Hukum Tata Negara diberi pengertian sebagai cabang hukum yang mengatur tentang prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi, institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsinya, mekanisme hubungan antar institusi, dan prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.

Sedangkan di kalangan ahli Hukum Tata Negara terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi Hukum Tata Negara. Hans Kelsen berpendapat bahwa Hukum Tata Negara adalah Hukum mengenai der wohlende staat yang memberi bentuk negara, hal mana tercantum dalam undang-undang dasarnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan pelaksanaan dari Hukum Tata Negara.

Robert Morrison MacIver mengatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang memerintah negara. W.F. Prins mengatakan bahwa Hukum Tata Negara menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.

J.H.A. Logemann berpendapat Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Atau dalam bahasa yang berbeda, Hukum Tata Negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.

Cristian van Vollenhoven mengatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum tentang distribusi kekuasan negara. Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Masing-masing tingkat tersebut menentukan wilayah lingkungan rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tata organisasi negara. Jika yang diatur adalah organisasi negara, maka hukum yang mengaturnya itulah yang disebut Hukum Tata Negara. Dari rumusan Scholten ini tampak bahwa organisasi negara mencakup kedudukan organisasi dalam negara, hubungan, hak dan kewajiban serta tugas-tugasnya masing-masing.

Geogrge Whitecross Paton dalam bukunya Textbook of Jurisprudence merumuskan bahwa Hukum Tata Negara dianggap sebagai cabang ilmu yang dapat dipakai untuk pelbagai macam kegunaan hukum yang menentukn organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas administrasi.

Menurut A.W. Bradley dan K.D. Ewing, Hukum Tata Negara mengandalkan adanya aturan yang mendahului keberadaan negara, dan di dalamnya tercakup pengaturan mengenai struktur dan fungsi-fungsi organ itu satu sama lain serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.

Daftar Pustaka
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika 

0 komentar:

Posting Komentar