بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ
Pengantar Ilmu Hukum atau disebut PIH merupakan ilmu yang mengantarkan dan memperkenalkan sendi-sendi dasar dari hukum. Sendi-sendi dasar yang menjadi fokus kajian PIH adalah :
- Pengertian ( serba umum)
- Kerangka ( yang serba
     dasar)
- Asas-asasnya ( yang serba
     pokok)
PIH dalam
kajiannya berknsentrasi pada ilmu hukum namun tetap bersinggungan dengan teori
hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu
pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dilakukan pendekatan
secara kompeherensif, integral dan interdisipliner.
PIH sebagai
cabang ilmu pengetahuan harus memperhatikan prasyarat pokok, yaitu logis,
sistematis dan metodis sehingga dapat diuji kebenarannya. Hal ini disebabkan
dalam ilmu hukum terdapat ”ratio scripta”, yaitu suatu penggambaran
terhadap sesuatu gejala hukum melalui alur berpikir secara :
-          rasional
(logis)
-          suatu
pemaparan yang runtut ( sistematis)
-          melalui
teknik pendekatan tertentu (metodis)
Istilah ilmu
hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dariRechtswetenschap (
Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz (
Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).
Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk
pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu
yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilahJurisprudenz dalam
bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit. Sementara istilah Jurisprudence (
Inggris), berasal dari bahasa latin juris yang berarti hukum
dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat
diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.
Sutjipto
rahardjo menegemukakan pendapat bahwa ilmu hukum itu mencakup dan membicarakan
segala hal yang berhubungan dengan hukum. Menurut Bernard Arief Sidharta,
pengertian yang dikemukakan oleh Satjipto hampir sama dengan pengertian teori
hukum dalam arti luas dan teori hukm dalam arti sempit yang digunakan oleh
Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat ” dalam bahasa Inggris ia
disebut jurisprudence”.
Sementara
Radbruch menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti sempit segabai ilmu yang
mempelajari makna objetif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dogmatika
Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal
science proper.
Seperti cabang
ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Sutjipto Rahardjo
telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk
mempelajarinya yaitu :
- Mempelajari asas-asas
     hukum yang pokok.
- Mempelajari sistem formal
     hukum
- Mempelajari
     konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
- Mempelajari
     kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
- Ingin mengetahui tentang
     apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul , apa yang dilakukannya
     dan dengan cara-cara/ sarana-sarana apa ia melakukannya.
- Mempelajari tentang apakah
     keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
- Mempelajari tentang
     perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita
     kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke
     masa.
- Mempelajari
     pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
- Mempelajari bagaimana
     kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat . Bagaimana hubungan
     atua perkaitan antara hukm dengan sub-sub sisterm lain dalam masyarakat,
     seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
Pengertian (begrip) :
Isi pikiran (gedachteninhood) yang dimunculkan oleh sebuah
perkataan tertentu jika sebuah obyek memperoleh penamaan (penyebutan).
Arti hukum
yang diberikan oleh masyarakat (Soerjono Soekanto) :
- Hukum sebagai ilmu
     pengetahuan
- Hukum sebagai disiplin
- Hukum sebagai  kaidah
- Hukum sebagai tata hukum
- Hukum sebagai keputusan
     penguasa
- Hukum
     sebagai petugas ( law enforcement officer)
- Hukum
     sebagai proses pemerintahan
- Hukum sebagai sikap
     tindak/ perikelakuan
- Hukum sebagai jalinan
     nilai-nilai
- Hukum sebagai seni (
     perwujudan rasa/ estetika untuk mencapai harmonisasi)
Sistematika
pengertian dasar ilmu hukum :
- Masyarakat hukum: sistem
     hubungan teratur dengan hukumnya sendiri. Hukumnya sendiri maksudnya hukum
     yang tercipta didalam, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam sistem
     hubungan tadi. Hubungan dapat berupa relasi (abstrak) atau komunikasi
     (konkrit).
- Subyek hukum : setiap
     pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan sifat subyek hukum
     yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam heid), perantara.
 Hakikat subyek hukum dibedakan antara:
- pribadi kodrati (natuurlijke
     persoon)
- pribadi hukum (rechts
     persoon)
- tokoh/ pejabat (logemann:ambt)
Pribadi hukum menurut teori fiksi: merupakan suatu abstraksi (bukan hal yang konkret) dimana suatu
hubungan hukum hak-hak dan kewajiban yang timbul memberi kehendak berkuasa(wilsmacht) kepada
orang-orang yang menjadi pengurus.
Teori harta bertujuan mengatakan
bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana laimnya,
yaitu terlepas dari wewenang yang memegangnya (onpersoonlijk subjekloos).
Intinya tidak kepada siapakah subyek hukumitu, tetapi kekayaan tersebut diurus
dengan tujuan apa.
Pribadi hukum menurut teori kenyataan yuridis, badan hukum merupakan suatu realitas sosial, konkret, riel, meskipun
tidak bisa diraba.
Teori harta kekayaan bersama, menyatakan bahwa
badan hukum merupakan suatu kumpulan yang mempunyai harta bersama dari
pengurusnya, oleh karena itu mereka harus bertanggungjawab bersama-sama.
Badan hukum menurut teori organ, yaitu
suatu organisme yang riel yang hidup dan bekerja seperti manusia ( bukan
merupakan kekayaan / hak).
- Hak dan Kewajiban :
     diartikan sebagai peranan . hak dan kewajiban dibedakan menjadi dua yaitu,
     hak dan kewajiban searah dan hak dan kewajiban jamak arah (banyak arah).
- Peristiwa hukum :
     Peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum, atau setiap peristiwa yang
     mempuntai akibat hukum.
Peristiwa
hukum dapat berupa:
- Keadaan (omstandigheid)
Alamiah:
siang-malam
Kejiwaan :
Normal-abnormal
Sosial :
Keadaan darurat, perang
- Kejadian (geburtenis): kelahiran-kematian
- Sikap tindak / perilaku (gedraging)
-          menurut
hukum : hibah, PEMILU
-          melanggar
hukum : penyelewengan dalam kaidah
-          sikap
tindak/ perilaku lainnya : jual-beli dalam hukumadat (zaakswaarneming ide Pasal
1354 KUHPerdata.
- Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) :
     Setiap hubungan yang terjadi dalam masyarakat yang diberi kualitatif oleh
     hukum sebagai hubungan hukum sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing-
     masing pihak yang melakukan.
-          Hubungan
sederajat (nebeinander) dan hubungan beda derajat(nacheinander)
-          Hubungan
timbal balik dan timpang
- Obyek hukum: segala sesuatu yang menjadi obyek dari hubungan hukum.
Unsur-unsur
hukum ( gegevens van het recht) terdiri dari unsuridiel dan riel.
Unsur Idiel, karena hal ini terletak
dalam biadan yang dangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera
namun kehadirannya dapat diraakan, ada di setiap pribadi yang terdiri dari
cipta ( logika), karsa (etika) dan rasa (hati nurani).
Cipta, harus diasah , landasannya adalah logika, aspeknya
kognitif (mempunyai metodik, sistematik dan pengertian) sehingga menghasilkan
ilmu tentang pengertian .
Karsa, harus diasuh, landasanyya adalah etika aseknya
psikomotorik, menimbulkan asas keserasian.
Rasa, harus diasih, landasannya hati nurani, aspeknya
afektif, menimbulkan keindahan.
Karsa, (etika) dan Rasa (estetika), menghasilkan nilai, asas (menjadi obyek kajian ilmu tentang kaidah).
Unsur Riel (manusia, Alam dan Kebudayaan), Unsur ini mencakup aspek ekstern-sosial dalam pergaulan hidup dalam
masyarakat akan melahirkan ilmu tentang kenyataan.
Bahan-Bahan Hukum
Bahan-Bahan Hukum
Menurut
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dalam buku penelitian hukum normatif (1985)
bahan hukum terdiri dari:
- Bahan Hukum Primer, ialah
     bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma dasar (pancasila dan
     pembukaan UUD 1945) aturan dasar, perundang-undangan, bahan hukum yang
     tidak dikodifikasi, yurisprudensi dan traktat/ perjanjian.
- Bahan Hukum Sekunder,
     ialah memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Misalnya
     rancangan Undang-Undang (RUU), hasil penelitian , hasil karya di bidang
     hukum. Fungsinya menjelaskan bahan hukum primer.
- Bahan Hukum Tersier (
     Pelengkap), ialah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap
     bahan hukum primer dan sekunder. Seperti kamus hukum, indeks majalah
     hukum.

 






 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar